Seminar Nasional Internet Cakap Tangkal Informasi Hoax
lokalkarya.id – Media sosial maupun situs website saat ini marak dengan info atau pemberitaan bohong (hoax) yang merebak. Sikap kehati-hatian & kritis dari masyarakat diperlukan untuk menetralisir pemberitaan bohong. Perlunya pemahaman penggunaan internet dengan cerdas, kreatif, dan produktif.
Hal itu sempat disinggung oleh Kasubdit Pengembangan TIK Kemeninfo R.I Bpk. Harry Hartono, SE, MM dalam acara yang diadakan oleh Universitas Muhammadiyah Jember, bersama Relawan TIK Jember, yaitu Seminar Nasional Internet Cakap Tangkal Informasi Hoax, yang dilaksanakan di Gedung Zainuri Universitas Muhammadiyah Jember (2/05/2017), tepatnya pukul 10.00 WIB.

Beliau juga memaparkan pentingnya pemanfaatan internet secara sehat dan aman disesuaikan untuk mendapatkan manfaat tidak melanggar kaidah beretika, berbudaya dan norma lainnya. Pemanfaatan internet untuk menciptakan karya baru, sesuatu yang membawa perubahan yang berpotensi dan memberikan nilai tambah pada penggunanya. Pemanfaatan internet untuk mendapatkan manfaat yang maksimal dari penggunaan fitur-fitur internet bagi diri sendiri dan orang lain.
Narasumer berikutnya adalah Humas Polres Jember AIPDA. Hadi Poernomo. Informasi pemaparan beliau mengenai Dasar Implementasi UU ITE: Keterbukaan Informasi, Pergeseran Nilai Sosial/ Etika Online, Melindungi Netizen Lainnya, dan Potensi sebuah informasi Ancaman Terhadap Kedaulatan NKRI. Penjelasan perbuatan yang dilarang yang digolongkan sbg cyber crime atau kejahatan dunia maya sesuai Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan dan pemerasan. Pasal 28: Berita Bohong dan menyesatkan (Hoax) serta berita kebencian dan permusuhan dihimbau masyarakat pengguna internet atau pengguna social media secara khusus agar melek mengenal norma-norma aturan dan mengenal UU ITE memahami pada konteks pemanfaatan media sosial agar ada keseimbangan antata etika, norma dan kebebasan berekspresi.
Pengamat Social Media Jember DR. Wyn Purwinto menjelaskan perihal perbedaan antara istilah hacker dan cracker. Langkah menangkal hoax yaitu check and recheck, verifikasi, konfirmasi & klirifikasi apakah berita terseb benar atau bohong. Pastikan tidak perlu merepost hoax.

Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo, S.H, S.I.K, MH mengilustrasikan praktek HOAX melalui Jejaring Sosial. Diarahkan agar jika mendapatkan informasi/berita yang diragukan kebenarannya agar dilakukan Tabayun dan Cek & Ricek.
Hoax oleh Narasumber Ketua Relawan TIK Nasional Sdr. Unggul :
- Cyber Bullying: Kekerasan/ Pelecehan melalui Internet
- Cyber Fraund: Informasi Tidak Benar Hoax dan Penipuan Transaksi Online
- Cyber Porn: Pornografi melalui Internet (gambar-gambar bugil, tidak senonoh, video asusila)
- Cyber Gambling: Permainan Judi Online berkedok Game Social Media
- Cyber Stalking: Penculikan dengan kenalan jejaring sosial.
